KETAHANAN
NASIONAL
1. PENGERTIAN
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek
kehidupannasional yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala
tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam,
langsung maupun tidak langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan
hidupbangsa dan negara , serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya.
2. ASAS KETAHANAN NASIONAL
Asas
Ketahanan Indonesia adalah taat laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD
1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
1)
Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan
kemakmuran dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan
kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan
dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan
dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung.
Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem
kehidupan nasuional itu sendiri. Kesejahtrean maupun keamanan harus selalu ada,
berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat
kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan
Nasional
2)
Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh
Terpadu
Sistem kehidupan
nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan
persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup
ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu
(komprehensif intergral).
3)
Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar
Sistem kehidupan
naasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling
berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi
dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul
berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan
sikap mawas ke dalam maupun keluar.
a. Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam
bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu
sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk meningkatkan
kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
b. Mawas ke Luar
Mawas Ke luar bertujuan
untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan
stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan
dengan dunia internasional.
4)
Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan
mengandung keadilan, kearifan kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang
rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan
agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.
3. SIFAT KETAHANAN NASIONAL
Sifat Ketahanan
Nasional Indonesia
1.
Mandiri
Ketahanan Nasional
percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada
identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (idenpendency) ini
merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam
perkembangan global (interdependent).
2.
Dinamis
Ketahanan Nasional
tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan
kondisi bangsa, Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan
hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu
senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus
senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk
pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3.
Wibawa
Keberhasilan pembinaan
Ketahanan Nasional Indonesia secara lanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan
kemampuan dan keseimbangan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa.
Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia makin tinggi pula nilai
kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara
Indonesia.
4.
Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan
Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan atagonistis, tidak
mengandalkan kekuasaan dan kekuata fisik semata, tetapi lebih mengutamakan
sikap konsultatif, kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan
kekuatan, moral dan kepribadian bangsa.
4. KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETAHANAN NASIONAL
Kedudukan dan fungsi
ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Kedudukan :
ketahanan nasional
merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia
serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut
dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan
nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang
didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan
konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
2.
Fungsi :
Ketahanan nasional
nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk
menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja
dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter
– sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada
cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila
penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana,
yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga
berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan
arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan
sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan
program.
5. KETAHANAN NASIONAL DAN KONSEPSI KETAHANAN
NASIONAL
Ketahanan nasional adalah
kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang
terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun
dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa
dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti
dibawah ini :
1) Ketangguhan
Adalah kekuatan yang
menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat
menanggulangi beban yang dipikulnya.
2) Keuletan
Adalah usaha secara
giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas
untuk mencapai tujuan.
3) Identitas
Yaitu ciri khas suatu
bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian
sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk,
sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
4) Integritas
Yaitu kesatuan
menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun
alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
5) Ancaman
Yang dimaksud disini
adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha
ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
6) Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha
yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan
melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
1.
Konsepsi Ketahanan Nasional
Konsepsi pengembangan
kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan
keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara
utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara
dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk
meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan
mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang
adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan
bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari
dalam.
a.
Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi
diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi
keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi
segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang egara dari luar maupun
dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan
perekonomian bangsa dan egara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
b.
Aspek Sosial Budaya
Ketahanan sosial budaya
diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan
ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari
dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan
sosial budaya.
c.
Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pertahanan
dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan
keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam
mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang
datang dari luar maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung
membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara
Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Aspek Politik
Ketahanan pada aspek
politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia
yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari
luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin
kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar
Pancasila dan UUD 1945.
e.
Aspek Ideologi
Dapat diartikan sebagai
kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan
mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari
luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan
kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
2. Mewujudkan Keberhasilan Ketahanan Nasional
a.
Aspek Ekonomi
Pencapaian
tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
•
Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan
kesejahteraan yang adil dan merata di
seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan
•
Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme,
dan monopoli ekonomi
•
Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan
•
Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan
keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
b.
Aspek Sosial Budaya
Untuk
mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:
•
Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan
sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu
menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
c.
Aspek Pertahanan dan Keamanan
Untuk
mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
•
Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang
disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan
kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan,
dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas,
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan
nasional.
• Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang
timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
d.
Aspek Ilmu Pengetahuan
Untuk
mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu
pengetahuan dan teknologi ( Iptek )
•
Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :
-
Sistem pendidikan
-
Sisten inovasi
-
Infrastruktur masyarakat informasi
-
Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan, dan ekonomi
•
Perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan
•
Mewujudkan tumbuhnya masyarakat yang berbudaya iptek
e.
Aspek Ideologi
Upaya
memperkuat Ketahanan Ideologi memerulkan memerlukan langkah pembinaan berikut:
•
Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektif
•
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia
•
Pendidikan moral Pancasila
•
Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan Konsep Wawasan Nusantara bersumber dari
pancasila
f.
Aspek Politik
Upaya
mewujudkan ketahan pada aspek politik :
1. Politik Dalam Negeri
•
Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum
•
Mekanisme politik yang memungkinakan adanya perbedaan pendapat
•
Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat
2. Politik Luar Negeri
•
Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama interansional di
berbagai bidang
•
Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka
meningkatkan persahabatan dan kerjasama antarnegara
•
Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan
sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
• Perjuangan bangsa Indonesia yangf menyakut
kepentingan nasiona
PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI DAN POLITIK
STRATEGI NASIONAL
( POLSTRANAS )
Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal
dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal
dari kata“polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang
berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang
berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu
politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat
yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy
diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap
dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau
tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut,
meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi
tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif
dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan
Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari
sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang
(authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara
meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan
maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent)
belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan :
1.
Negara
2.
Kekuasaan
3.
Pengambilan Keputusan
4.
Kebijakan
5.
Distribusi dan alokasi sumber daya
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan
bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik
yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi
tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam
politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan
dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam
pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan
untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan
melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu
negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil
seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai
tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan
bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan
rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang
berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam
masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan
demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan
bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang
berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan
dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad
modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep
atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti
strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak
hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan
ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik,
ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
(Polstranas)
Pengertian Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara
tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian)
serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam
melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan
Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen
nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara,
cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut
dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR,
Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure
group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama
dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR).
Dalam melaksanakan
tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta
dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi
Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan
Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan
dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden
menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih
menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen
resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh
presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris
MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para
menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai
dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang
dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang
bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut
sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi nasional
di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang
ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik
nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk
melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut
berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini
peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar
sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud
maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
·
Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
·
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
·
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan
kebutuhan hidup.
·
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan
semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
·
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
Stratifikasi Politik Nasional Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI,
sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi
kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup :
penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya
dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam hal-hal dan keadaan tersebut
yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15
UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak
ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat
dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum.
a. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat
kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa
penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan
nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
·
Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan
persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
· Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang
penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
· Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan
Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan
yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
·
Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan
terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus
terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan
pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam
bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang
pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran
Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama
tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak
ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan
Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam
bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen
atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang
dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris
Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan
dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen.
Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai
Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen.
Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah
yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai
Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah
tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota.
Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi
Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten
atau kota madya.
b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya
terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan
tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah
Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati
atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan
yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II
atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.