Selasa, 29 Maret 2016

Pendidikan Kewarganegaraan 1

BAB 1
PENDAHULUAN


1.1                            Latar Belakang

Setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.


1.2                            Tujuan

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

           Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
          Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.



BAB 2
PEMBAHASAN


2.1             Pengertian Bangsa dan Negara

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, bangsaadalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa saja diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Beberapa definisi bangsa menurut para ahli :

  • Ernest Renan (Perancis), Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki kebudayaan atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang ada dalam ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.
  • Otto Bauer (Jerman), Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
  • Ben Anderson, Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Dari beberapa pendapat ahli diatas dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara. Sedangakan, Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.


1.       Teori terbentuknya negara

  • Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles) : Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
  • Teori Ketuhanan : Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
  • Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) : Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena penaklukan, peleburan, pemisahan diri, pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.


2.       Unsur Negara
  • Konstitutif : Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
  • Deklaratif : Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

3.       Bentuk Negara
  • Negara kesatuan, dibagi menjadi dua yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
  • Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.


2.2             Asal Kata Penamaan “ INDONESIA “

Istilah Indonesia untuk pertama kalinya ditemukan oleh seorang ahli etnologi Inggris bernama James Richardson Logan pada tahun 1850 dalam ilmu bumi. Istilah Indonesia digunakan juga oleh G.W. Earl dalam bidang etnologi. G.W. Earl menyebut Indonesians dan Melayunesians bagi penduduk Kepulauan Melayu.
Pada tahun 1862 istilah Indonesia digunakan oleh orang Inggris bemama Maxwell dalam karangannya berjudul The Island of Indonesia (Kepulauan Indonesia) dalam hubungannya dengan ilmu bumi. Istilah Indonesia semakin populer ketika seorang ahli etnologi Jerman bernama Adolf Bastian menggunakan istilah Indonesia pada tahun 1884 dalam hubungannya dengan etnologi.
Kata Indonesia berasal dari kata Latin indus yang berarti Hindia dan kata Yunani nesos yang berarti pulau, nesioi (jamak) berarti pulau-pulau. Dengan demilcian, kata Indonesia berarti pulau-pulau Hindia.
Indonesia dikenal pula dengan sebutan Nusantara. Kata Nusantara berasal dari bahasa Jawa Kuno, yaitu nusa yang berarti pulau dan antara yang berarti hubungan. Jadi, Nusantara berarti rangkaian pulau-pulau.
Bangsa Indonesia pertama kali menggunakan nama Indonesia secara politik. Istilah Indonesia untuk pertama kalinya digunakan oleh Perhimpunan Indonesia, yaitu organisasi yang didirikan oleh pelajar-pelajar Indonesia di Negeri Belanda pada tahun 1908. Organisasi tersebut pertama kali bemama Indische Vereeniging. Kemudian nama itu diganti menjadi Indonesische Vereeniging pada tahun 1922. Selanjutnya pada tahun 1922 juga namanya diganti Perhimpunan Indonesia.
Pada tahun 1928 Kongres Pemuda II di Jakarta menggunakan istilah Indonesia dalam hubungan dengan persatuan bangsa. Kongres Pemuda tersebut pada tanggal 28 Oktober 1928 menghasilkan Sumpah Pemuda yang di dalamnya tercantum nama Indonesia. Istilah Indonesia secara resmi digunakan sebagai nama negara kita pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia.


2.3             Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. 

a.        Hak warga negara

 Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :     

1.      Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
2.      Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
3.      Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
4.      Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
5.      Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
6.      Hak untuk hidup (pasal 28 A)
7.      Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
8.   Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi bagi anak ( pasal 28 B ayat 2 )
9.      Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
10.  Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
11.  Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
12.  Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
13.  Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
14.  Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
15.  Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
16.  Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
17.  Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
18.  Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
19.  Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
20.  Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
21.  Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
22.  Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
23.  Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
24.  Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
25.  Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
26.  Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
27.  Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
28.  Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
29.  Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
30. Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
31.  Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
32.  Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
33.  Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b.        Kewajiban Warga Negara

Kewajiban warga negara antara lain :

1.     Melaksanakan aturan hukum.  Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1)
2.     Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3)
3.     Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
4.    Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2)
5.     Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
6.     Menghargai hak orang lain.
7.     Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
8.     Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
9. Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintahnasional
10.   Membayar pajak
11.   Menjadi saksi di pengadilan
12.   Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

c.         Tanggung jawab warga negara

Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.


Bentuk tanggung jawab warga negara :

1.     Mewujudkan kepentingan nasional
2.      Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
3.      Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)\
4.      Memelihara dan memperbaiki demokrasi


d.        Peran warga negara

1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga
2.     Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
3.     Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
4.    Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada akir miskin
5.     Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
6.     Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
7.     Menciptakan kerukunan umat beragama.
8.     Ikut serta memajukan pendidikan nasional
9.     Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
10.  Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
11.  Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
12.  Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman



BAB III
 PENUTUP
3.1             Kesimpulan



Dari tulisan diatas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting dipelajari oleh semua pihak dengan memahami seluruh aspek kehidupan bernegara agar terciptanya Negara yang damai dan sejahtera. Serta dapat saling menghargai hak-hak tiap warga Negara dan menjalankan kewajiban atau tanggung jawab sebagai warga Negara.