PERATURAN DAN REGULASI, ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN,
KONSULTAN ENGINEERING
PERATURAN
DAN REGULASI
1. Ketentuan Hukum
Pada
dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta
karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang
berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).
2.
Lingkup Hak Cipta
Lingkup
Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
I.
Ciptaan yang
dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau
musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
II.
Ciptaan yang tidak ada
Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan
perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan
pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
3.
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti
bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan
dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau
memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin
untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
1.
Dalam Undang-undang
ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra, yang mencakup :
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan
(lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan.
c. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
d. Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan dan pantomime.
e. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.
f. Fotografi dan Sinematografi.
g. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data
base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
2.
Ciptaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak
mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
3.
Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut
Pasal 1 ayat 8, Yaitu :
Program
komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu :
Pencipta
dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer
(software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
4.
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam
pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap
sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan
jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial
termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan
ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam
hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati
manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah
pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan
bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman
sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan
mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan
nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta)
program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang
dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
5.
Prosedur Pendaftaran
HAKI
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35
bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan
langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak
cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan
formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web
Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan
terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa
dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal
35-44.
ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN
1. Prosedur Pendirian Bisnis
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para
pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan
hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang
akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin
usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang
paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat,
ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya,
yaitu:
1. Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan
hukum,
2. Merupakan kumpulan modal/saham,
3. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
para perseronya,
4. Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang
terbatas,
5. Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham
dan pengurus atau direksi,
6. Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai
pengawas,
7. Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur
Pendirian PT secara umum sbb.:
1) Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
-
kuasa pengurusan hanya
bisa kepada Notaris
-
dalam jangka waktu
maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau
nama menjadi expired
2) Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3) Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4) Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan
modal ke kas Perseroan
5) Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud &
tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha,
perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6) Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan
(WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu
pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus
setelah izin usaha, surat izin usaha.
7) Pengumuman pada BNRI
(jangka waktu + 3 bulan).
2. Kontrak Kerja
Kontrak kerja merupakan standar umum dalam
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap perusahaan.
Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara pihak
perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan kerja
sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak masing-masing
pihak.
Karena
begitu pentingnya isi surat kontrak kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca
dengan sangat seksama dan teliti setiap kalimat yang tertera di atas surat
kontrak yang akan anda tanda tangani. Kesempatan untuk mengoreksi isi surat
tersebut akan hilang bila anda sudah menggoreskan tanda tangan diatasnya.
Berikut
ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
1.
Pengangkatan
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan
yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar Anda tahu
batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari
terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu
berat.
2.
Informasi Gaji
Pastikan nominal gaji yang akan diterima tertera dengan jelas
dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar dari persoalan
ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak dengan kenyataan. Perhatikan pula
keterangan tentang cara perhitungan pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan
juga perihal kenaikan gaji.
3.
Jadwal kerja dan
Lokasi Penempatan
Jadwal kerja yang dimaksud meliputi jam kerja, lembur, waktu
istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga Anda bisa
memperhitungkan waktu serta besarnya biaya transportasi yang akan dikeluarkan.
4.
Pemutusan Hubungan
Kerja
Pada bagian ini membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan
seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai
hanya karena kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah
segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.
3. Kontrak
Bisnis
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam
bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat
didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang
mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian
tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam
pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak
kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi empat
bagian apabila dilihat dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang
dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis
diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh
notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries.
Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan
dalam bentuk akta notaries.
Walaupun ada emoat perbedaan dari segi
pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari
apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang
dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang oleh
undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang
menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah.
Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta
notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan
lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries
karena memang dikehendaki secara demikian oleh para pihak.
Pengertian Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat
dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua
adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak
Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional.
Unsur internasional dapat berupa para pihaknya, substansi yang diatur dan
lain-lain. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak. Sebagai contoh apabila
dalam suatu kontrak bisnis para pihak yang mengikatkan diri adalah warga negara
atau badan hukum asing maka hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai Kontrak
Bisnis Internasional. Contoh Kontrak Bisnis Internasional adalah Perjanjian
Pendirian Usaha Patungan (Joint Venture Agreement), perjanjian Pinjam Meminjam
(Loan Agreement) antara badan hokum Indonesia dengan bank asing, Perjanjian
Penjaminan Emisi (Underwriting Agreement) antara Emiten Indonesia dengan
Penjamin Emis Efek berbadan hokum asing dan lain-lain.
KONSULTAN ENGINEERING
Konsultan adalah individu yang biasanya
bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi juga dapat berhubungan dengan sebuah
perusahaan konsultan. Mereka, untuk biaya, memberikan saran atau menyediakan
layanan dalam bidang pengetahuan khusus atau pelatihan. Sebagian besar
konsultan membawa kehidupan mereka sendiri dan asuransi kesehatan, membayar
pajak mereka sendiri, sebagian besar memiliki alat sendiri dan peralatan
mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri dengan staf atau klien
Konsultan dapat memainkan peran multi-faceted.
Mereka dapat, misalnya fungsi sebagai penasihat, pemecah masalah, atasan,
generalis, stabilisator, pendengar, penasihat, spesialis, katalis, manajer atau
kuasi-karyawan. Pekerjaan yang sebenarnya bahwa konsultan untuk melakukan satu
perusahaan lain dapat sangat bervariasi, akun pajak yaitu untuk dekorasi
kantor. Namun, alasan yang mendasari khas yang konsultan disewa bersifat
universal. Suatu masalah ada dan pemilik atau manajer perusahaan telah
memutuskan untuk mencari bantuan ahli.
Konsultan dapat disewa ketika perusahaan
mungkin tidak memiliki siapapun di staf mampu memecahkan masalah tertentu. Pada
saat seperti itu, kurva belajar yang mahal pada bagian dari staf teknik
dikaitkan dengan proyek. Salah satu contoh adalah menggunakan konsultan sebagai
alternatif selama tahap pengembangan produk baru. Mempekerjakan konsultan
dengan pengalaman di daerah tertentu maka dapat memotong hari, minggu atau
bahkan berbulan-bulan dari jadwal proyek. Selain itu, ia dapat membantu staf
menghindari kesalahan mereka dinyatakan dapat membuat. Ketika proyek mencapai
titik tertentu, staf permanen kemudian dapat mengambil alih.
Konsultan dapat berhubungan langsung dengan
pemilik dan manajemen atas. Dalam perannya ini, konsultan dapat memberikan
titik pihak ketiga pandangan objektif. Tujuan kritis maka dapat diidentifikasi
dan saran yang diberikan dalam keyakinan. Konsultan adalah alternatif dalam
membantu dalam studi kelayakan atau dalam persiapan proposal. Mungkin manajer
tidak dapat membenarkan pergeseran tugas anggota staf yang ada.
1. Prosedur
Pendirian Bisnis Konsultan Engineering
Sebagai orang yang pernah memiliki perusahaan
berbentuk Perseroan Terbatas sebelumnya, saya adalah orang yang sangat tidak
sependapat dengan judul yang saya buat sendiri diatas. Mendirikan usaha
(khususnya Perseroan Terbatas) di Indonesia itu secara obyektif dapat
digambarkan sebagai sebuah proses menempuh berbagai birokrasi yang sangat tidak
efisien, mengesalkan, memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit
pula.
Lebih membuat hati makin panas ketika menemui
fakta di lapangan bahwa para calon pengusaha di mata sebagian oknum pegawai
pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengurus pendirian usaha, ternyata
dipandang tidak lebih sebagai sasaran empuk untuk mengisi kocek pribadi melalui
berbagai pungutan tak resmi dengan dalih uang lelah, uang administrasi, uang
rokok dan sejuta istilah ‘halus’ lainnya yang mereka ciptakan sendiri (untuk
satu hal ini mereka mendadak bisa jadi sangat kreatif dan imajinatif).
Melihat fakta demikian, rasanya tidak heran
kalau International Finance Corporation, salah satu organisasi dibawah Bank
Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei
untuk mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai
informasi tambahan, Indonesia bahkan berada di bawah Ethiopia, sebuah negara
kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang
dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107.
Hal ini sebetulnya cukup mengkuatirkan, karena
dengan peringkat yang sedemikian rendah, investor akan berpikir seribu kali
sebelum memikirkan untuk mendirikan usaha dan menanamkan dananya di Indonesia.
Tidak usah bicara muluk mengenai investor asing, bahkan beberapa investor lokal
pun tak hentinya mengeluhkan inefisiensi akibat birokrasi yang sangat buruk
dari pemerintah dalam hal melakukan regulasi pendirian usaha.
Sepertinya ungkapan yang menyebutkan bahwa,
“Kalau segala sesuatunya bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah?” dipegang
dengan sangat teguh oleh para birokrat di pemerintahan, khususnya yang
membawahi administrasi pendirian usaha.
Tidak perlu terlalu jauh menjadikan negara
tetangga yang berada di peringkat pertama dalam hal kemudahan mendirikan usaha
(Singapura) sebagai tolok ukur. Rasanya lebih tepat bila pihak berwenang
melihat contoh nyata yang dilakukan oleh Polri dalam hal pengurusan SIM. Bila
memang prosedurnya bisa disederhanakan dan dengan jumlah biaya yang pasti,
kenapa hal itu tidak dipikirkan dengan lebih serius?
Saya pribadi sangat meyakini bahwa dengan
prosedur pendirian usaha yang jelas, biaya administrasi yang terjangkau dan
kecepatan dalam hal waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan administrasi
usaha, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus meningkat. Apalagi kalau
ditambah dengan upaya perbaikan infrastruktur dasar dan adanya insentif
pengurangan pajak untuk orang-orang yang mendirikan usaha, maka iklim wirausaha
akan menjadi makin marak di Indonesia.
Seiring dengan makin banyaknya jumlah usaha
yang didirikan, pada akhirnya itu akan menolong pemerintah dalam mengurangi
angka pengangguran yang kini sudah menembus kisaran angka 10%, karena saya
pikir daripada berusaha memperluas lapangan kerja dengan terus membuka
penerimaan pegawai negeri sipil di berbagai daerah (yang rasanya tidak tepat
sasaran bila itu dimaksudkan untuk mengurangi angka pengangguran), lebih baik
pemerintah memikirkan cara untuk menyederhanakan prosedur pendirian usaha,
memberi insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mau mendirikan usaha,
berusaha memperbaiki infrastruktur pendukung usaha dan mendorong terciptanya
iklim usaha yang kondusif — yang memberikan kepastian hukum dalam segala hal
kepada para pengusaha di Indonesia.
Bila itu bisa diciptakan ditambah dengan
kemauan yang tinggi dari pemerintah untuk serius dalam pelaksanaannya, rasanya
tinggal menunggu waktu saja sebelum akhirnya peringkat Indonesia akan terus
naik drastis dalam bermacam survei ekonomi yang dilakukan oleh berbagai lembaga
internasional.
P.S. Untuk anda yang sama sekali tidak punya
gambaran tentang prosedur pendirian usaha, silakan bandingkan sendiri gambaran
umum prosedur pendirian usaha di Indonesia, Singapura, dan Australia.
2. Kontrak
Kerja Konsultan Engineering
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki
kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan
pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk
waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap
perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam
KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat
kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang
berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode
disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat
dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
- Adanya pekerja dan
pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak
sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang
kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk
memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat ,
hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
- Pelaksanaan Kerja
Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian
kerja.
- Waktu Tertentu
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan
oleh pemberi kerja.
- Adanya Upah yang
diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada
buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan,
dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu
persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu
perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk
buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8
Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
- Pasal 1338 ayat (1)
menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya
sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320
KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
- Kesepakatan Yang
dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di
antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada
apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
- Kewenangan Pihak-pihak
yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan
sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai
kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa
yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun
belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah
kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
- Objek yang diatur
harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada
pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
- kontrak kerja harus sesuai
dengan Undang – Undang Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan
perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau
kesusilaan.
Sekarang,
pengetahuan anda sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja dan kapan
kontrak kerja dianggap sah. Tetapi ada baiknya annda juga mempelajari bagaimana
cara membuat kontrak kerja yang baik.
3. Kontrak
Bisnis
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian
dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang
terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan
yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian
tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam
pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak
kawin atau perjanjian kawin.
Pengertian Kontrak Bisnis Internasional adalah
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori.
Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis
Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan
Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional.