Konsultan
Engineering
Konsultan adalah individu
yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi juga dapat berhubungan
dengan sebuah perusahaan konsultan. Mereka, untuk biaya, memberikan saran atau
menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan khusus atau pelatihan. Sebagian
besar konsultan membawa kehidupan mereka sendiri dan asuransi kesehatan,
membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar memiliki alat sendiri dan
peralatan mereka. Konsultan dapat
bekerja sendiri dengan staf atau klien
Konsultan dapat memainkan peran
multi-faceted. Mereka dapat, misalnya fungsi sebagai penasihat, pemecah
masalah, atasan, generalis, stabilisator, pendengar, penasihat, spesialis,
katalis, manajer atau kuasi-karyawan. Pekerjaan yang sebenarnya bahwa konsultan
untuk melakukan satu perusahaan lain dapat sangat bervariasi, akun pajak yaitu
untuk dekorasi kantor. Namun, alasan yang mendasari khas yang konsultan disewa
bersifat universal. Suatu masalah ada dan pemilik atau manajer perusahaan telah
memutuskan untuk mencari bantuan ahli.
Konsultan dapat disewa
ketika perusahaan mungkin tidak memiliki siapapun di staf mampu memecahkan
masalah tertentu. Pada saat seperti itu, kurva belajar yang mahal pada bagian
dari staf teknik dikaitkan dengan proyek. Salah satu contoh adalah menggunakan
konsultan sebagai alternatif selama tahap pengembangan produk baru.
Mempekerjakan konsultan dengan pengalaman di daerah tertentu maka dapat
memotong hari, minggu atau bahkan berbulan-bulan dari jadwal proyek. Selain
itu, ia dapat membantu staf menghindari kesalahan mereka dinyatakan dapat
membuat. Ketika proyek mencapai titik tertentu, staf permanen kemudian dapat
mengambil alih.
Konsultan dapat
berhubungan langsung dengan pemilik dan manajemen atas. Dalam perannya ini,
konsultan dapat memberikan titik pihak ketiga pandangan objektif. Tujuan kritis
maka dapat diidentifikasi dan saran yang diberikan dalam keyakinan.Konsultan
adalah alternatif dalam membantu dalam studi kelayakan atau dalam persiapan
proposal. Mungkin manajer tidak dapat membenarkan pergeseran tugas anggota staf
yang ada.
Prosedur Pendirian Bisnis
Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus
melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Kali ini mari kita diskusikan
prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut pendirian badan usaha atau
bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu
badan usaha.
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan
usaha adalah :
1.
Untuk hidup,
2.
Bebas dan tidak
terikat,
3.
Dorongan sosial,
4.
Mendapat kekuasaan,
atau
5.
Melanjutkan usaha
orang tua.
Faktor-faktor yang harus dihadapi atau
diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang
ENGINEERING adalah :
1.
Barang dan Jasa yang
akan dijual
2.
Pemasaran barang dan
jasa
3.
Penentuan harga
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan Tenaga Kerja
6.
Organisasi intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha yang
akan dipilih, dll.
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada
terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya :
1.
Manajemen: cara
karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
2.
Pemasaran: cara
produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada
pelanggan.
3.
Keuangan: cara
perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
4.
Akuntansi: ringkasan
dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
5.
Sistem Informasi:
meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk
memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka
dapat membuat keputusan bisnis.
Proses Pendirian Badan Usaha
1.
Mengadakan rapat umum
pemegang saham.
2.
Dibuatkan akte notaris
(nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan).
3.
Didaftarkan di
pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP),
NPWP, bukti diri masing-masing).
4.
Diberitahukan dalam
lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu
dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari
akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat
merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata
rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan
didirikan.
Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus
dilakukan dalam pendirian badan usaha (bisnis) :
1.
Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala
besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut
ini adalah dokumen yang diperlukan :
-
Tanda Daftar
Perusahaan (TDP);
-
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP);
-
Bukti diri.
Selain itu terdapat
beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
-
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
-
Surat Izin Usaha
Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.\
-
Izin Domisili.\
-
Izin Gangguan.\
-
Izin Mendirikan
Bangunan (IMB).
-
Izin dari Departemen
Teknis.
2.
Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan
usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan
untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus
dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh
mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu
di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan
hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3.
Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan
dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan,
perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu
yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan
izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen
lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha
misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan
obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan
sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
Kontrak Kerja
Defini kontrak kerja adalah suatu bentuk
perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan
kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai
dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan
karyawan. Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
1. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),
karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6
bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
2. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),
karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap).
Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan
bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja
(probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan,
karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
3. Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda
akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda
akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing,
sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat
anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan
perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
Pengertian Bisnis
Secara
umum, pengertian bisnis (business), tidak terlepas dari aktivitas produksi, pembelian, penjualan,
maupun pertukaran barang dan jasa yang melibatkan orang atau perusahaan. Dalam
konteks yang lebih sempit, pengertian bisnis sering dikaitkan dengan usaha,
perusahaan atau organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk menghasilkan
laba. Pendapat lain mengatakan bahwa pengertian bisnis adalah usaha untuk
memenuhi kebutuhan manusia, organisasi ataupun masyarakat luas. Pelaku bisnis (businessman) akan selalu melihat adanya kebutuhan
masyarakat dan kemudian mencoba untuk melayaninya secara baik sehingga
masyarakat menjadi puas dan senang karenanya. Dari kepuasan masyarakat itulah businessman atau para pelaku bisnis akan
mendapatkan keuntungan dan kemudian keuntungan tersebut akan digunakan untuk
mengembangkan bisnis agar menjadi lebih luas.
Pengertian bisnis diatas sesuai dengan pendapat Jeff Madura yang
mengatakan bahwa pengertian bisnis sebagai berikut” A
business is an enterprise that provides products or services desired by
customers” definisi
tersebut menggambarkan bahwa bisnis didirikan untuk memenuhi kebutuhan konsumen
berupa barang atau jasa. Jika bisnis tersebut dapat melakukan operasinya secara
efektif, maka pemilik memperoleh tingkat pengembalian yang wajar atas investasi
mereka diperusahaan.
Tujuan
Bisnis
Tujuan dari suatu bisnis
adalah untuk melayani kebutuhan pelanggan oleh pemilik yang mencoba untuk
memperoleh laba. Orang-orang menciptakan bisnis mungkin karena melihat suatu
kesempatan untuk menciptakan barang atau jasa yang belum ditawarkan oleh
perusahaan lain. Selain itu, adanya keinginan untuk memproduksi barang yang
lebih murah dibandingkan dengan perusahaan lain. Dengan demikian kesempatan
mendapatkan laba terbuka karena dapat menyediakan barang dan jasa bagi
konsumen.
Jenis-jenis kegiatan bisnis
Jika ditinjau dari
motifnya, bisnis dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
1.
Bisnis yang berorientasi keuntungan (profit
oriented atau profit motive). Contoh: perusahaan perorangan, CV, Firma, PT, dsb.
2. Bisnis yang tidak berorientasi keuntungan atau
nirlaba (non profit oriented atau non profit motive).Contoh: yayasan, organisasi sosial, lembaga
swadaya masyarakat, dan sebagainya.
Jika ditinjau dari jenis kegiatannya, bisnis dapat dibedakan
menjadi 4 (empat) jenis, yaitu:
1.
Bisnis Ekstraktif
Bisnis
ekstraktif adalah bisnis yang bergerak dalam jenis kegiatan pertambangan atau
menggali bahan-bahan tambang yang terkandung di dalam perut bumi. Contohnya:
pabrik semen, timah, nikel, dan lain-lain.
2.
Bisnis Agraris
Bisnis
Agraris adalah bisnis yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, peternakan,
perkebunan, dan kehutanan.
3.
Bisnis Industri
Bisnis
industri adalah bisnis yang bergerak di bidang industri manufaktur, misalnya
industri tekstil, garmen, mesin, dan Iain-lain..
4. Bisnis Jasa
Bisnis
jasa adalah bisnis yang bergerak di bidang jasa yang menghasilkan produk-produk
tidak berwujud, seperti jasa perbankan, kecantikan, dll.
Jika ditinjau dari nilai kegunaan, bisnis
dapat menciptakan 4 (empat) nilai kegunaan, yaitu:
1.
Nilai guna bentuk (form utility)
Bisnis yang
menciptakan nilai bentuk (form utility)
adalah bisnis yang berusaha untuk mengubah suatu benda sehingga menjadi lebih
bermanfaat bagi manusia (masyarakat). Contoh: perusahaan meubel, keramik, dan
lain lain.
2.
Nilai guna tempat (place utility)
Bisnis ini menciptakan
kegunaan tempat yang berupa memindahkan sesuatu dari suatu tempat yang kurang
bermanfaat dipindahkan ke tempat lain yang lebih bermanfaat. Perusahaan ini
bergerak di bidang transportasi, baik orang maupun barang, baik darat, laut,
maupun udara.
3.
Nilai guna waktu (time utility)
Bisnis ini merupakan
usaha penyimpanan yang bermaksud untuk menyimpan barang dari suatu waktu yang
pada saat itu kurang bermanfaat untuk nanti dikeluarkan pada saat barang
tersebut lebih bermanfaat. Contoh: produk-produk hasil pertanian, misalnya
cengkeh, kakao, padi, dan lain lain.
4.
Nilai guna pemilikan (possession utility)
Bisnis ini menjalankan
usahanya untuk menciptakan atau memenuhi kegunaan pemilikan terhadap sesuatu
barang atau jasa. Misalnya kebutuhan untuk memiliki kesehatan, kecantikan,
pendidikan, keamanan.
Pihak-pihak
yg berkepentingan dalam suatu Bisnis (Stakeholders)
Adapun pihak-pihak yang
berkepentingan dalam suatu bisnis, yaitu pemilik (owner), kreditor (creditor), karyawan (employee), pemasok, (supplier) dan pelanggan (costumer). Kelima Stakeholders tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1.
Pemilik (Owner/employer)
Setiap bisnis dimulai dari suatu ide
mengenai produk atau jasa yang diciptakan oleh satu atau beberapa usahawan.
Para usahawan sangat penting bagi pengembangan bisnis baru karena dapat
menciptakan produk baju/memperbaiki yang sudah ada yang diinginkan oleh konsumen. Banyak
perusahaan tumbuh karena menerbitkan saham-saham baru, sehingga ada aliran dana
yang masuk ke perusahaan.
2. Kreditor (Creditor)
Kreditor merupakan salah satu pihak yang memberikan pinjaman
pendanaan ke perusaaan. Kreditor dapat berupa lembaga keuangan, maupun
individu. Disisi lain, lembaga keuangan akan memperoleh pendapatan berupa
pendapatan bunga.
3. Karyawan (Employee)
Karyawan dalam perusahaan meliputi karyawan operasional dan
karyawan di posisi manajerial (level of management). Untuk mencapai tujuan
perusahaan, peran karyawan sangat dibutuhkan dan memegang peranan yang sangat
penting. Oleh karena itu, perusahaan harus memberikan imbalan jasa (kompensasi)
atas jasa mereka pada perusahaan. Bentuk imbalan jasa itu dapat berbentuk
financial (gaji, bonus, dll) ataupun bentuk non-financial (fasilitas kendaraan
atu rumah, tiket liburan, dll.).
4. Pemasok (Supplier)
Peranan pemasok sangat penting bagi perusahaan. Bagi perusahaan
manufaktur, ketersediaan bahan baku akan memperlancar proses produksi, demikian
juga sebaliknya.
5. Pelanggan (customer)
Perusahaan tidak dapat bertahan hidup tanpa ada pelanggan.
Loyalitas pelanggan akan menjaga kelangsungan bisnis perusahaan. Untuk menarik
konsumen perusahaan harus menyediakan produk atau jasa yang berkualitas
dan terjangkau harganya sehingga konsumen merasa puas. Menurut Jeff Madura
(2007) Interaksi pihak-pihak yang berkepentingan dalam bisnis diilustrasikan
pada skema berikut:
Skema : Interaction among Owners, Employees,
Customers, Suppliers, and Creditors
Skema di atas menunjukkan bahwa manajer
memutuskan bagaimana dana yang diperoleh dari pemilik, kreditor atau penjualan
ke pelanggan akan digunakan. Mereka menggunakan dana untuk menggaji karyawan,
membayar supplier, membeli bahan baku, membayar kembali kreditor. Uang yang
tersisa merupakan laba, yang sebagian laba ditahan dan diinvestasikan kembali
oleh perusahaan. Sisa laba yang ada juga dipakai membayar dividen (dividend), atau laba yang dibagikan kepada para
pemegang saham.
Prosedur Pengadaan
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur
pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
A.
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
1.
Perencanaan
Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga
kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan
cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu,
time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas
dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job
Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi
perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan
Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja
diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
- Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja
baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem
kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan
menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga
kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun,
kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila
salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah
mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi
motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
- Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja
baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising,
yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih
berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah
membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang
dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah
untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3.
Seleksi
Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam
menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua
pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
- Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan
secara bertahap atau sistem gugur.
- Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan
kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
yang telah ditentukan.
4.
Penempatan
Tenaga Kerja
Penempatan tenaga
kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
B.
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres
No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode
pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara
umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain :
1.
Metode
Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum
merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan.
Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui
media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga
masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya.
2.
Pelelangan
Terbatas
Pelelangan terbatas
dilakukan jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa
yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka
dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas
melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia
barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia
barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
3.
Pemilihan
Langsung
Pemilihan langsung
merupakan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan
sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia
barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik
teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman
resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
4.
Penunjukan
Langsung
Berdasarkan ketentuan
dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan
langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi
kriteria yang antara lain :
- Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan
negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak
dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat
bencana alam.
- Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta
keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden.
- Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum
Rp. 50.000.000.
- Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang
spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa,
pabrikan, pemegang hak paten tertentu.
- Paket
pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau
pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif
stabil.
- Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya
dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu
penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Profesi Di Berbagai Bidang
Industri Serta Sertifikat Keahlian
Bidang teknik jenis profesi
diklasifikasikan ke dalam tiga bidang keahlian yang terdiri dari sistem
manufaktur, manajemen industri, dan sistem industri dan tekno ekonomi.
1.
Sistem Manufaktur
Sistem manufaktur merupakan sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan
teknik industri untuk peningkatan kualitas, produktivitas, dan efisiensi sistem
integral. Terdapat enam proses dalam sistem manufaktur yang terdiri dari proses
perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan
perbaikan yang terdiri dari manusia, mesin, material, energi, dan informasi
dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya.
2.
Manajemen Industri
Manajemen industri merupakan bidang keahlian yang memanfaatkan
penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi dan proses
manajemen. Manajemen industri yang bertumpu pada keunggulan sumber daya dalam
menghadapi lingkungan usaha yang dinamis.
3.
Sistem Industri dan Tekno Ekonomi
Sistem industri dan tekno ekonomi merupakan bidang keahlian yang
memanfaatkan penigkatan daya saing sistem integral. Sistem industri dan tekno
ekonomi yang berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah
yang terdiri atas tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi, teknologi, dan
infrastruktur.
Insinyur Profesional Dan Sertifikasi Internasional
Seorang insinyur profesional
adalah seseorang insinyur yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti
berdasakan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
Sertifikasi
merupakan pengakuan resmi dari keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah
menempuh pendidikan sarjana serta mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup
dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya.
Sertifikat insinyur profesional terdiri dari
tiga jenis, pertama insinyur profesional pratama, para insinyur yang sudah
bekerja lebih dari tiga tahun sejenak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah
mampu membuktikan kompetensi keprofesionalnnya. Kedua insinyur profesional
madya, para pemegang sertifikat insinyur profesional pratama yang sudah bekerja
dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia
memperoleh sertifikat insinyur profesional pratama. Ketiga insinyur profesional
utama, yaitu para pemegang sertifikat insinyur profesional madya yang telah
bekerja dan membuktikan kompotensinya selama paling sedikit delapan tahun
setelah ia memperoleh sertifikat insinyur profesional madya, serta mempunyai
reputasi keprofesionalan secara nasional.
Sumber :
jamilah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/43186/aspek_bisnis.doc