Selasa, 23 Januari 2018

Konsultan Engineering

Konsultan Engineering

Konsultan adalah individu yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi juga dapat berhubungan dengan sebuah perusahaan konsultan. Mereka, untuk biaya, memberikan saran atau menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan khusus atau pelatihan. Sebagian besar konsultan membawa kehidupan mereka sendiri dan asuransi kesehatan, membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar memiliki alat sendiri dan peralatan mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri dengan staf atau klien

Konsultan dapat memainkan peran multi-faceted. Mereka dapat, misalnya fungsi sebagai penasihat, pemecah masalah, atasan, generalis, stabilisator, pendengar, penasihat, spesialis, katalis, manajer atau kuasi-karyawan. Pekerjaan yang sebenarnya bahwa konsultan untuk melakukan satu perusahaan lain dapat sangat bervariasi, akun pajak yaitu untuk dekorasi kantor. Namun, alasan yang mendasari khas yang konsultan disewa bersifat universal. Suatu masalah ada dan pemilik atau manajer perusahaan telah memutuskan untuk mencari bantuan ahli.
Konsultan dapat disewa ketika perusahaan mungkin tidak memiliki siapapun di staf mampu memecahkan masalah tertentu. Pada saat seperti itu, kurva belajar yang mahal pada bagian dari staf teknik dikaitkan dengan proyek. Salah satu contoh adalah menggunakan konsultan sebagai alternatif selama tahap pengembangan produk baru. Mempekerjakan konsultan dengan pengalaman di daerah tertentu maka dapat memotong hari, minggu atau bahkan berbulan-bulan dari jadwal proyek. Selain itu, ia dapat membantu staf menghindari kesalahan mereka dinyatakan dapat membuat. Ketika proyek mencapai titik tertentu, staf permanen kemudian dapat mengambil alih.


Konsultan dapat berhubungan langsung dengan pemilik dan manajemen atas. Dalam perannya ini, konsultan dapat memberikan titik pihak ketiga pandangan objektif. Tujuan kritis maka dapat diidentifikasi dan saran yang diberikan dalam keyakinan.Konsultan adalah alternatif dalam membantu dalam studi kelayakan atau dalam persiapan proposal. Mungkin manajer tidak dapat membenarkan pergeseran tugas anggota staf yang ada.


Prosedur Pendirian Bisnis

Untuk membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha.

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah :
1.       Untuk hidup,
2.       Bebas dan tidak terikat,
3.       Dorongan sosial,
4.       Mendapat kekuasaan, atau
5.       Melanjutkan usaha orang tua.

Faktor-faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang ENGINEERING adalah :
1.       Barang dan Jasa yang akan dijual
2.       Pemasaran barang dan jasa
3.       Penentuan harga
4.       Pembelian
5.       Kebutuhan Tenaga Kerja
6.       Organisasi intern
7.       Pembelanjaan
8.       Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.

Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya :
1.       Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
2.       Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
3.       Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
4.       Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
5.       Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.

Proses Pendirian Badan Usaha
1.       Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2.       Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3.       Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
4.       Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).

Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan.

Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam pendirian badan usaha (bisnis) :
1.      Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan :
-       Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
-       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
-       Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
-       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
-       Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.\
-       Izin Domisili.\
-       Izin Gangguan.\
-       Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
-       Izin dari Departemen Teknis.

2.      Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).

3.      Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4.      Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.


Kontrak Kerja
Defini kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan. Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
1.      Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
2.      Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
3.      Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.


Pengertian Bisnis 

Secara umum, pengertian bisnis (business), tidak terlepas dari aktivitas produksi, pembelian, penjualan, maupun pertukaran barang dan jasa yang melibatkan orang atau perusahaan. Dalam konteks yang lebih sempit, pengertian bisnis sering dikaitkan dengan usaha, perusahaan atau organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk menghasilkan laba. Pendapat lain mengatakan bahwa pengertian bisnis adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan manusia, organisasi ataupun masyarakat luas. Pelaku bisnis (businessman) akan selalu melihat adanya kebutuhan masyarakat dan kemudian mencoba untuk melayaninya secara baik sehingga masyarakat menjadi puas dan senang karenanya. Dari kepuasan masyarakat itulah businessman atau para pelaku bisnis akan mendapatkan keuntungan dan kemudian keuntungan tersebut akan digunakan untuk mengembangkan bisnis agar menjadi lebih luas.
Pengertian bisnis diatas sesuai dengan pendapat Jeff Madura yang mengatakan bahwa pengertian bisnis sebagai berikut” A business is an enterprise that provides products or services desired by customers” definisi tersebut menggambarkan bahwa bisnis didirikan untuk memenuhi kebutuhan konsumen berupa barang atau jasa. Jika bisnis tersebut dapat melakukan operasinya secara efektif, maka pemilik memperoleh tingkat pengembalian yang wajar atas investasi mereka diperusahaan.

Tujuan Bisnis

Tujuan dari suatu bisnis adalah untuk melayani kebutuhan pelanggan oleh pemilik yang mencoba untuk memperoleh laba. Orang-orang menciptakan bisnis mungkin karena melihat suatu kesempatan untuk menciptakan barang atau jasa yang belum ditawarkan oleh perusahaan lain. Selain itu, adanya keinginan untuk memproduksi barang yang lebih murah dibandingkan dengan perusahaan lain. Dengan demikian kesempatan mendapatkan laba terbuka karena dapat menyediakan barang dan jasa bagi konsumen.
Jenis-jenis kegiatan bisnis
Jika ditinjau dari motifnya, bisnis dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :   
1.      Bisnis yang berorientasi keuntungan (profit oriented atau profit motive). Contoh: perusahaan perorangan, CV, Firma, PT, dsb.
2.      Bisnis yang tidak berorientasi keuntungan atau nirlaba (non profit oriented atau non profit motive).Contoh: yayasan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat, dan sebagainya.
Jika ditinjau dari jenis kegiatannya, bisnis dapat dibedakan menjadi 4 (empat) jenis, yaitu:
1.      Bisnis Ekstraktif
Bisnis ekstraktif adalah bisnis yang bergerak dalam jenis kegiatan pertambangan atau menggali bahan-bahan tambang yang terkandung di dalam perut bumi. Contohnya: pabrik semen, timah, nikel, dan lain-lain.
2.      Bisnis Agraris
Bisnis Agraris adalah bisnis yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan.
3.      Bisnis Industri
Bisnis industri adalah bisnis yang bergerak di bidang industri manufaktur, misalnya industri tekstil, garmen, mesin, dan Iain-lain..
4.      Bisnis Jasa
Bisnis jasa adalah bisnis yang bergerak di bidang jasa yang menghasilkan produk-produk tidak berwujud, seperti jasa perbankan, kecantikan, dll.


Jika ditinjau dari nilai kegunaan, bisnis dapat menciptakan 4 (empat) nilai kegunaan, yaitu:
1.      Nilai guna bentuk (form utility)
Bisnis yang menciptakan nilai bentuk (form utility) adalah bisnis yang berusaha untuk mengubah suatu benda sehingga menjadi lebih bermanfaat bagi manusia (masyarakat). Contoh: perusahaan meubel, keramik, dan lain lain.

2.      Nilai guna tempat (place utility)
Bisnis ini menciptakan kegunaan tempat yang berupa memindahkan sesuatu dari suatu tempat yang kurang bermanfaat dipindahkan ke tempat lain yang lebih bermanfaat. Perusahaan ini bergerak di bidang transportasi, baik orang maupun barang, baik darat, laut, maupun udara.

3.      Nilai guna waktu (time utility)
Bisnis ini merupakan usaha penyimpanan yang bermaksud untuk menyimpan barang dari suatu waktu yang pada saat itu kurang bermanfaat untuk nanti dikeluarkan pada saat barang tersebut lebih bermanfaat. Contoh: produk-produk hasil pertanian, misalnya cengkeh, kakao, padi, dan lain lain.

4.      Nilai guna pemilikan (possession utility)
Bisnis ini menjalankan usahanya untuk menciptakan atau memenuhi kegunaan pemilikan terhadap sesuatu barang atau jasa. Misalnya kebutuhan untuk memiliki kesehatan, kecantikan, pendidikan, keamanan.


Pihak-pihak yg berkepentingan dalam suatu Bisnis (Stakeholders)

Adapun pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu bisnis, yaitu pemilik (owner), kreditor (creditor), karyawan (employee), pemasok, (supplier) dan pelanggan (costumer). Kelima Stakeholders tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1.      Pemilik (Owner/employer)
Setiap bisnis dimulai dari suatu ide mengenai produk atau jasa yang diciptakan oleh satu atau beberapa usahawan. Para usahawan sangat penting bagi pengembangan bisnis baru karena dapat menciptakan produk baju/memperbaiki yang sudah ada yang diinginkan oleh konsumen. Banyak perusahaan tumbuh karena menerbitkan saham-saham baru, sehingga ada aliran dana yang masuk ke perusahaan.

2.      Kreditor (Creditor)

Kreditor merupakan salah satu pihak yang memberikan pinjaman pendanaan ke perusaaan. Kreditor dapat berupa lembaga keuangan, maupun individu. Disisi lain, lembaga keuangan akan memperoleh pendapatan berupa pendapatan bunga.

3.      Karyawan (Employee)

Karyawan dalam perusahaan meliputi karyawan operasional dan karyawan di posisi manajerial (level of management). Untuk mencapai tujuan perusahaan, peran karyawan sangat dibutuhkan dan memegang peranan yang sangat penting. Oleh karena itu, perusahaan harus memberikan imbalan jasa (kompensasi) atas jasa mereka pada perusahaan. Bentuk imbalan jasa itu dapat berbentuk financial (gaji, bonus, dll) ataupun bentuk non-financial (fasilitas kendaraan atu rumah, tiket liburan, dll.).

4.      Pemasok (Supplier)

Peranan pemasok sangat penting bagi perusahaan. Bagi perusahaan manufaktur, ketersediaan bahan baku akan memperlancar proses produksi, demikian juga sebaliknya.

5.      Pelanggan (customer)


Perusahaan tidak dapat bertahan hidup tanpa ada pelanggan. Loyalitas pelanggan akan menjaga kelangsungan bisnis perusahaan. Untuk menarik konsumen perusahaan harus menyediakan produk atau jasa yang berkualitas dan terjangkau harganya sehingga konsumen merasa puas. Menurut Jeff Madura (2007) Interaksi pihak-pihak yang berkepentingan dalam bisnis diilustrasikan pada skema berikut:

Skema : Interaction among Owners, Employees, Customers, Suppliers, and Creditors




Skema di atas menunjukkan bahwa manajer memutuskan bagaimana dana yang diperoleh dari pemilik, kreditor atau penjualan ke pelanggan akan digunakan. Mereka menggunakan dana untuk menggaji karyawan, membayar supplier, membeli bahan baku, membayar kembali kreditor. Uang yang tersisa merupakan laba, yang sebagian laba ditahan dan diinvestasikan kembali oleh perusahaan. Sisa laba yang ada juga dipakai membayar dividen (dividend), atau laba yang dibagikan kepada para pemegang saham.

Prosedur Pengadaan
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.

A.    Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
1.      Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
                 
2.      Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
-       Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
-       Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

3.      Seleksi Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
-        Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
-        Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

4.      Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

B.     Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain :

1.      Metode Pelelangan Umum
Metode pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.



2.      Pelelangan Terbatas
Pelelangan terbatas dilakukan jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.

3.      Pemilihan Langsung
Pemilihan langsung merupakan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.

4.      Penunjukan Langsung
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain :
-       Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam.
-        Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden.
-        Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000.
-       Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu.
-        Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil.
-       Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

Profesi Di Berbagai Bidang Industri Serta Sertifikat Keahlian
Bidang teknik jenis profesi diklasifikasikan ke dalam tiga bidang keahlian yang terdiri dari sistem manufaktur, manajemen industri, dan sistem industri dan tekno ekonomi.
1.     Sistem Manufaktur
Sistem manufaktur merupakan sebuah sistem yang memanfaatkan pendekatan teknik industri untuk peningkatan kualitas, produktivitas, dan efisiensi sistem integral. Terdapat enam proses dalam sistem manufaktur yang terdiri dari proses perancangan, perencanaan, pengoperasian, pengendalian, pemeliharaan, dan perbaikan yang terdiri dari manusia, mesin, material, energi, dan informasi dengan menjaga keselarasan aspek manusia dan lingkungan kerjanya.

2.     Manajemen Industri
Manajemen industri merupakan bidang keahlian yang memanfaatkan penciptaan dan peningkatan nilai sistem usaha melalui fungsi dan proses manajemen. Manajemen industri yang bertumpu pada keunggulan sumber daya dalam menghadapi lingkungan usaha yang dinamis.

3.     Sistem Industri dan Tekno Ekonomi
Sistem industri dan tekno ekonomi merupakan bidang keahlian yang memanfaatkan penigkatan daya saing sistem integral. Sistem industri dan tekno ekonomi yang berinteraksi dengan komunitas bisnis, masyarakat, dan pemerintah yang terdiri atas tenaga kerja, bahan baku, energi, informasi, teknologi, dan infrastruktur.



Insinyur Profesional Dan Sertifikasi Internasional
Seorang insinyur profesional adalah seseorang insinyur yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasakan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
Sertifikasi merupakan pengakuan resmi dari keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana serta mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya.
Sertifikat insinyur profesional terdiri dari tiga jenis, pertama insinyur profesional pratama, para insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejenak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalnnya. Kedua insinyur profesional madya, para pemegang sertifikat insinyur profesional pratama yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat insinyur profesional pratama. Ketiga insinyur profesional utama, yaitu para pemegang sertifikat insinyur profesional madya yang telah bekerja dan membuktikan kompotensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat insinyur profesional madya, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional.

Sumber :
jamilah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/43186/aspek_bisnis.doc