Minggu, 24 April 2016

Wawasan Nasional Indonesia

Wawasan Nasional Indonesia

Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.


1.   Paham kekuasaan bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih – benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik  nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia sengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah – tengah perkembangan dunia.

2.   Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepuauan , yaitu paham  yang diembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara – Negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia Laut adalah “penghubung” sehinnga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah air” dan disebut Negara kepulauan.

3.   Dasar Pemikiran wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan  membina dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri.  Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
a.    Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b.    Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
c.    Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia

d.    Latar belakang pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.


Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan

Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs.

Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.

- Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.

a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.

b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.

c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.



Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional.

Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.1.    Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku.
  2. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  3. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  4. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan sosial
  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3.  Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.



KEBERHASILAN WAWASAN NUSANTARA

   Keberhasilan ketahanan nasional Indonesia ditentukan oleh beberapa faktor. Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi  oleh landasan Ideologi Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan nasional Wawasan Nasional. 

Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu:
  1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
  2. Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai  akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.

Apabila setiap warga negara  Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar  serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).

Selasa, 29 Maret 2016

Pendidikan Kewarganegaraan 1

BAB 1
PENDAHULUAN


1.1                            Latar Belakang

Setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.


1.2                            Tujuan

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

           Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
          Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.



BAB 2
PEMBAHASAN


2.1             Pengertian Bangsa dan Negara

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, bangsaadalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa saja diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Jadi, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Beberapa definisi bangsa menurut para ahli :

  • Ernest Renan (Perancis), Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki kebudayaan atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang ada dalam ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.
  • Otto Bauer (Jerman), Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
  • Ben Anderson, Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Dari beberapa pendapat ahli diatas dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah sekelompok orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara. Sedangakan, Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.


1.       Teori terbentuknya negara

  • Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles) : Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
  • Teori Ketuhanan : Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
  • Teori Perjanjian (Thomas Hobbes) : Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena penaklukan, peleburan, pemisahan diri, pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.


2.       Unsur Negara
  • Konstitutif : Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
  • Deklaratif : Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

3.       Bentuk Negara
  • Negara kesatuan, dibagi menjadi dua yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
  • Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.


2.2             Asal Kata Penamaan “ INDONESIA “

Istilah Indonesia untuk pertama kalinya ditemukan oleh seorang ahli etnologi Inggris bernama James Richardson Logan pada tahun 1850 dalam ilmu bumi. Istilah Indonesia digunakan juga oleh G.W. Earl dalam bidang etnologi. G.W. Earl menyebut Indonesians dan Melayunesians bagi penduduk Kepulauan Melayu.
Pada tahun 1862 istilah Indonesia digunakan oleh orang Inggris bemama Maxwell dalam karangannya berjudul The Island of Indonesia (Kepulauan Indonesia) dalam hubungannya dengan ilmu bumi. Istilah Indonesia semakin populer ketika seorang ahli etnologi Jerman bernama Adolf Bastian menggunakan istilah Indonesia pada tahun 1884 dalam hubungannya dengan etnologi.
Kata Indonesia berasal dari kata Latin indus yang berarti Hindia dan kata Yunani nesos yang berarti pulau, nesioi (jamak) berarti pulau-pulau. Dengan demilcian, kata Indonesia berarti pulau-pulau Hindia.
Indonesia dikenal pula dengan sebutan Nusantara. Kata Nusantara berasal dari bahasa Jawa Kuno, yaitu nusa yang berarti pulau dan antara yang berarti hubungan. Jadi, Nusantara berarti rangkaian pulau-pulau.
Bangsa Indonesia pertama kali menggunakan nama Indonesia secara politik. Istilah Indonesia untuk pertama kalinya digunakan oleh Perhimpunan Indonesia, yaitu organisasi yang didirikan oleh pelajar-pelajar Indonesia di Negeri Belanda pada tahun 1908. Organisasi tersebut pertama kali bemama Indische Vereeniging. Kemudian nama itu diganti menjadi Indonesische Vereeniging pada tahun 1922. Selanjutnya pada tahun 1922 juga namanya diganti Perhimpunan Indonesia.
Pada tahun 1928 Kongres Pemuda II di Jakarta menggunakan istilah Indonesia dalam hubungan dengan persatuan bangsa. Kongres Pemuda tersebut pada tanggal 28 Oktober 1928 menghasilkan Sumpah Pemuda yang di dalamnya tercantum nama Indonesia. Istilah Indonesia secara resmi digunakan sebagai nama negara kita pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia.


2.3             Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. 

a.        Hak warga negara

 Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :     

1.      Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
2.      Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
3.      Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
4.      Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
5.      Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
6.      Hak untuk hidup (pasal 28 A)
7.      Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
8.   Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi bagi anak ( pasal 28 B ayat 2 )
9.      Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
10.  Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
11.  Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
12.  Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
13.  Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
14.  Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
15.  Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
16.  Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
17.  Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
18.  Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
19.  Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
20.  Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
21.  Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
22.  Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
23.  Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
24.  Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
25.  Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
26.  Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
27.  Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
28.  Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
29.  Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
30. Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
31.  Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
32.  Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
33.  Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b.        Kewajiban Warga Negara

Kewajiban warga negara antara lain :

1.     Melaksanakan aturan hukum.  Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1)
2.     Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3)
3.     Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
4.    Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2)
5.     Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
6.     Menghargai hak orang lain.
7.     Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
8.     Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
9. Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintahnasional
10.   Membayar pajak
11.   Menjadi saksi di pengadilan
12.   Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

c.         Tanggung jawab warga negara

Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.


Bentuk tanggung jawab warga negara :

1.     Mewujudkan kepentingan nasional
2.      Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
3.      Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)\
4.      Memelihara dan memperbaiki demokrasi


d.        Peran warga negara

1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga
2.     Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
3.     Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
4.    Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada akir miskin
5.     Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
6.     Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
7.     Menciptakan kerukunan umat beragama.
8.     Ikut serta memajukan pendidikan nasional
9.     Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
10.  Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
11.  Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
12.  Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman



BAB III
 PENUTUP
3.1             Kesimpulan



Dari tulisan diatas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting dipelajari oleh semua pihak dengan memahami seluruh aspek kehidupan bernegara agar terciptanya Negara yang damai dan sejahtera. Serta dapat saling menghargai hak-hak tiap warga Negara dan menjalankan kewajiban atau tanggung jawab sebagai warga Negara.