ETIKA PROFESI #1
PENGERTIAN
ETIKA
Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu :
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat
kebiasaan. Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang
menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang
seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk
menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Kata
‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti : Ilmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; Nilai mengenai benar dan
salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab.
PENGERTIAN
PROFESI
Profesi
sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian
yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang
lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah
yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit
profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan
sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan
yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang
rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan
ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut.
CIRI
KHAS PROFESI
Ciri
Khas Profesi Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada
10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
- Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
- Suatu teknik intelektual.
- Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
- Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
- Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
- Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
- Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
- Pengakuan sebagai profesi.
- Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
- Hubungan yang erat dengan profesi lain.
Profesionalisme
adalah Suatu paham yang menciptakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja
tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian kerja tertentu dalam
masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa
keterpanggilan – serta ikrar (fateri/profilteri) untuk menerima panggilan
tersebut – untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan
kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan
(Wignjosoebroto, 1999). Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib
dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.
Ciri-Ciri
Profesionalisme
- Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
- Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
- Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya. Kesimpulan
Organisasi
professional
Organisasi profesional
adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk
suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun
profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau
menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk
melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi
profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu
bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu
organisasi sinonim dengan sertifikasi.
Kode Etik Insinyur Indonesia
Setiap pekerjaan
didunia mempunyai kode etik pada bidangnya pekerjaanya masing-masing, seperti
halnya seorang sarjana teknik atau yang biasa dikenal sebagai insinyur. Seorang
insinyur membutuhkan profesionalisme dalam manjalankan pekerjaanya, adapun
salah satu ciri-ciri insinyur yang professional adalah :
- memegang teguh kode etik profesi
- pekerjaan » “hobi”
- keahlian awet, segar, dan mutakhir
- berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
- senantiasa berupaya memperbaiki diri, mempertahankan integritas, dan bekerja ke arah kesempurnaan
- cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan kedewasaan
- berketrampilan tinggi dalam melakukan perhitungan-perhitungan perancangan dan evaluasi.
Sedangkan iklim yang mendorong
Profesionalisme adalah :
- Kode etik dipegang teguh.
- Prestasi individu tak terpupuskan oleh citra kelompok.
- Ada “award” dan “reward”.
- Tiap pelaku profesi terdorong untuk:
- berperan aktif dalam perkembangan teknologi, dan
- tak terbuai pengalaman dan “yang praktis-praktis”
Untuk meningkatkan mutu
dari profesi seorang insinyur, dibuat beberapa perkumpulan insinyur dari
tingkat dunia sampai tingkat nasional. Dalam perkumpulan insinyur berskala
internasional biasa dikenal dengan nama IEEE (Institute of Electrical and Electronics
Engineers). IEEE mempunyai 395.000 anggota diseluruh dunia di lebih dari 160
negara. Sedangkan untuk skala nasional, Indonesia mempunyai PII (Persatuan
Insinyur Indonesia), organisasi yang juga menjadi anggota di WFEO (World
Federation of Engineering Organizations), AFEO (ASEAN Federation of Engineering
Organizations), FEI SEAP (Federation of Engineering Institute South East Asia
and Pacific), dan AEE SEAP (Association of Engineering Education South East
Asia and Pacific) ini didirikan pada 23 Mei 1952 di Bandung oleh Ir. Djuanda
Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo.
PII mempunyai kode etik
yang harus diterapkan oleh semua anggotanya, isi kode etik insinyur Indonesia
adalah sebagai berikut :
KODE ETIK INSINYUR
INDONESIA
“Catur Karsa Sapta
Darma Insinyur Indonesia”
EMPAT KAIDAH DASAR
- Mengutamakan keluhuran budi.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
- Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung-jawabnya.
- Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasar keahlian profesional keinsinyuran.
TUJUH SIKAP
- Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakata.
- Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
- Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
- Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
- Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat profesi.
- Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
SANKSI
PELANGGARAN KODE ETIK
- Sanksi moral
- Sanksi
dikeluarkan dari organisasiKasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional
Sumber :
Brooks,
Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar